Wednesday, November 15, 2017

Kivlan Zen Minta Pelapor Kasus Alfian Tanjung Diproses Hukum

Kivlan Zen Minta Pelapor Kasus Alfian Tanjung Diproses Hukum

Pengamat komunisme Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengatakan pihaknya menduga dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ustadz Alfian Tanjung seharusnya pelapor juga harus diproses secara hukum. Alasannya, masih ada berbau komunisme.

“Ustadz Alfian Tanjung dalam ceramahnya lebih menekankan bahaya komunisme sesuai Tap MPR No XXV/MPRS/1966. Tapi oleh seseorang justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian. Kan sudah jelas sekali kalau pelapor masih berbau komunisme. Saya kira ustadz Alfian Tanjung tak usah diproses,” jelasnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11).

Oleh karena itu, Kivlan Zen berharap agar pihak kepolisian segera memproses pelapor.

Ditambahkan oleh Kivlan Zen, pihaknya berharap agar perlu dilakukan kewaspadaan tingkat tinggi akan kebangkitan komunisme di Indonesia.

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) kembali menghadirkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk persidangan hari ini Senin (13/11) di PN Surabaya pukul 10.00 – selesai.

“Rencananya Kivlan Zen akan memberikan keterangannya terkait keahliannya di bidang keamanan negara yang telah berpengalaman menangani konflik vertikal, horizontal di dalam dan luar negeri terutama kaitannya dengan kebangkitan PKI dan ideologi komunisme di Indonesia,“ ungkap Koordinator TAAT Abdullah Al Katiri, Ahad (12/11).

Ceramah ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 merupakan ceramah untuk memperingati ummat Islam di Indonesia agar mempersiapkan langkah menghadapi invasi PKI dan PKC sekaligus mensosialisasikan TAP MPRS no.25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme, leninisme, sosialisme.

“Semoga dengan keterangan ahli ini dan keterangan saksi fakta beberapa pekan lalu dapat memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim apakah ustadz Alfian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga dengan keyakinan Hakim ustadz Alfian dapat diputus bebas dari segala dakwaan,” imbuhnya.

TAAT juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar memberikan dukungan morilnya berupa doa agar perjuangan hukum untuk tegaknya keadilan ini dapat terwujud. (Setya/SU02).

sumber : seruji.co.id

No comments: