Wednesday, January 10, 2018

Pergub Larangan Motor Era Ahok Dibatalkan MA, Anies Senang

Pergub Larangan Motor Era Ahok Dibatalkan MA, Anies Senang

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub tersebut dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gubernur DKI Anies Baswedan menyambut baik putusan itu.

Anies menegaskan, putusan atas pembatalan Pergub yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan segera mungkin dilaksanakan.

"Kalau dari MA memutuskan kita taati dan kita laksanakan secepatnya," kata Anies menanggapi putusan yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017, Senin (8/1/2018).

Kendati demikian, Anies belum dapat memastikan kapan putusan MA itu dilaksanakan.

Namun, saat ditanya apakah putusan MA tersebut merupakan kabar baik bagi Pemprov DKI, Anies mengiyakan. Bahkan, menurutnya putusan tersebut menandakan dijalankannya prinsip keadilan dan kesetaraan untuk semua warga Ibu Kota.

"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," tegas Anies.

Karena itu, menurut Anies, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi harapannya terealisasi.

Diketahui, MA telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu.

Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu juga menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dikutip dalam salinan Putusan MA, Senin (8/1/2018).

Sumber = www.teropongsenayan.com

Baca Juga
- Berita politik dalam negeri Indonesia 

No comments: