Thursday, November 26, 2015

Azis: Rekaman di MKD Tak Bisa Jadi Alat Bukti



Azis: Rekaman di MKD Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena rekaman percakapan soal perpanjangan kontrak PT Freeport itu tidak utuh.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHAP. "Rekaman itu harus secara komplit A sampai Z dan perlu dilakukan uji lab apakah rekaman itu terputus durasinya terpenggal, diedit atau secara utuh. Kalau sudah diedit, dia hanya bisa dijadikan petunjuk tidak bisa jadi alat bukti," katanya, Rabu (25/11/2015).

Menanggapi persidangan MKD digelar secara terbuka atau tertutup, dirinya menyerahkan keputusan MKD. Karena, itu dilakukan untuk transparansi.

"Itu kewenangan MKD. Tapi secara aturan dan mekanisme, bisa saja MKD menggelar secara tertutup dan menyampaikannya secara terbuka," tambahnya.

Politisi Golkar ini mengaku dirinya ikut dengan mekanisme saja, karena di DPR pandangan seseorang tidak bisa menggeneralisir pandangan sebuah institusi.

"Pandangan seseorang itu harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pandangan institusi," tandasnya. [ton]

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/2254945/azis-rekaman-di-mkd-tak-bisa-jadi-alat-bukti


Baca Juga :
- Berita Politik Dalam Negeri 2015

No comments: