Tuesday, June 6, 2017

Sri Bintang Pamungkas Sarankan Amien Rais Gugat KPK


Sri Bintang Pamungkas Sarankan Amien Rais Gugat KPK

Sri Bintang Pamungkas mengomentari sikap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan menerima utusan Amien Rais.

Perwakilan politikus senior Partai Amanat Nasional gagal bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas mengenai perkara korupsi alat kesehatan yang menyeret Amien Rais.

Ia menjelaskan, jika KPK tidak ingin menemui perwakilan Amien Rais, seharusnya KPK melalui Jaksa, tidak menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 600 juta kepada Amien Rais.

"Kalau kemudian KPK menolak untuk ketemu, lah ngapain ngomong seperti itu, " ujar Sri Bintang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Karena itu, ia pun menyarankan Amien Rais untuk melayangkan gugatan terhadap Jaksa KPK lantaran telah mencemarkan nama baik.

"Nah di sini saya sarankan saudara Amien Rais bisa menggugat kembali (terkait) pencemaran nama baik, setelah katakanlah hari ini ditolak untuk ketemu (KPK)," kata Sri Bintang.

Menurutnya, Jaksa KPK yang menyebutkan nama Amien Rais tersebut seharusnya digugat menggunakan Pasal 311 KUHP.


"Pencemaran nama baik menggunakan pasal 311 KUHP, gugat aja itu yang namanya Jaksa KPK itu," kata Sri Bintang.

hal tersebut karena apa yang telah disebutkan Jaksa KPK tidak ditindaklanjuti.

"Udah ngomong, tetapi kemudian mundur," ujar Sri Bintang.

Sebelumnya, Amien Rais, melalui Politisi PAN Drajad Wibowo yang mewakili dirinya, menyambangi gedung KPK pada siang tadi.

Kedatangan Drajad juga didampingi sejumlah orang, termasuk putra Amien Rais, yakni Hanafi Rais.
Niat bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas masalah penyebutan nama Amien Rais dalam korupsi alat kesehatan itu pun kandas lantaran pimpinan KPK ingin pertemuan direncanakan terlebih dahulu. (Pofo)

Baca
- Berita Politik Dalam Negeri Indonesia tahun 2017

No comments: